SKCK yakni " Surat Keterangan Catatan Kepolisian" yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia yang sanggup dipergunakan untuk bermacam-macam keperluan, contohnya kau akan mempergunakan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan,jadi untuk melamar pekerjaan dikala ini memang dibutuhkan SKCK, sebab SKCK merupakan syarat wajib dalam melamar pekerjaan. Oleh sebab itu, kalau kau belum memiliki SKCK silahkan segera untuk membuat SKCK.Namun, bagi kau yang sudah memiliki SKCK, tapi sudah habis masa berlaku SKCK tersebut. Maka, kau sanggup perpanjang masa aktif SKCK kembali agar SKCK yang kau miliki sanggup dipergunakan untuk keperluanmu. Bagaimana cara perpajang masa aktif SKCK, cara memperpanjang SKCK tidak susah. Jika kau melengkapi semua syarat syarat perpanjang SKCK. Lebih kurang 15 menit, maka SKCK kau akan siap.
Jika kau belum memiliki SKCK, silahkan olok-olokan permohonan pembuatan SKCK gres ke kantor polisi terdekat. Agar proses pembuatan SKCK kamu sanggup berjalan dengan cepat,sebaiknya kau lengkapi syarat syarat menciptakan SKCK berikut.
1.Cara menciptakan SKCK Baru
- Mintalah surat pengantar dari kelurahan, desa, nagari supaya dibuatkan surat pengantar ke RW. maka dari RW kau akan mendapat surat pengantar kelurahan untuk keperluan menciptakan SKCK. Janga lupa juga bawa KTP serta Kk anda yang asli, Jika surat pengantar dari RW atau RT setempat sudah kau dapatkan.Maka proses selanjutnya silahkan kau menuju kantor polisi terkait menciptakan SKCK.
- Jangan lupa membawa KTP orisinil dan foto copy KTP
- Bawa juga Kartu keluarga orisinil dan Foto copy KK
- Surat Tanda kelahiran anda
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 bawa saja sebanyak 6 lembar.
- Setelah kau hingga di kantor polisi, silahkan sampaikan bahwa kau ingin mengajukan pembuatan Surat keterangan Catatan kepolisian ( SKCK).
- Maka kau akan di arahkan ke cuilan pembuatan SKCK.
- Jika usul kau untuk menciptakan SKCK diproses,silahkan tunggu proses pembuatan SKCK hingga selesai.
2.Cara perpanjang masa aktif SKCK
Jika kau sudah memiliki SKCK, namun sudah habis masa berlaku SKCK yang kau miliki. Maka SKCK yang kau miliki tidak akan sanggup dipergunakan sebagaimana mestiknya. oleh sebab itu lah kau harus memperpanjang kembali masa aktif SKCK supaya sanggup dipergunakan untuk keperluan,misalnya untuk melengkapi syarat lamaran pekerjaan dibutuhkan SKCK yang masih aktif. Berikut admin jelaskan bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK atau cara perpanjang SKCK.
- Siapkan Lembar atau SKCK kau yang usang yang sudah habis masa aktif SKCK tersebut
- Membawa KTP orisinil dan foto copy KTP
- Membawa Kartu keluarga orisinil dan foto copy KK
- Bawa juga foto ocpy akte kelahiran anda
- Lengkapi Pas foto kau sebanyak 6 lembar dengan ukuran 4x6
- Kemudian silahkan tiba ke kantor polisi atau polsek terdekat supaya kau sanggup mengaktifkan kembali masa berlaku SKCK kau yang sudah kadaluarsa.
Berapa usang masa aktif SKCK. SKCK hanya memiliki masa aktif selama 6 bulan semenjak pertama kali kau buat. Jadi, kalau kau menciptakan SKCK dan sudah kau pergunakan lebih daru 6 bulan. Maka secara otomatis SKCK yang kau miliki akan habis masa aktif dan masa berlaku SKCK tersebut. Biasanya di SKCK tersebut akan dituliskan masa berlaku SKCK dan hingga kapan SKCK anda berlaku. Nah, demikianlah yang sanggup admin sampaikan pada kesempatan kali ini,semoga dengan adanya artikel ini sanggup menambah isu kau yang belum tahu bagaimana cara memperpanjang SKCK, admin mohon maaf kalau ada salah kata dalam penulisan artikel cara menciptakan SKCK. Semoga dengan adanya artikel cara mengaktifkan kembali SKCK yang sudah kadaluarsa ini sanggup bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar